Sujud Tilawah Dalam Keadaan Suci?

Soal:

Assalamu’alaikum.

Barakallahu fika. Afwan, Ustadz, ana mau tanya apakah setiap sujud tilawah ketika membaca al-Qur’an harus dalam keadaan suci? Setelah sujud apakah ada salamnya? Mohon penjelasannya. Syukran, jazakallahu khairan. (Nur, Jateng)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Wa fika barakallahu. Pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah di luar shalat tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud tilawah bukan shalat, ia hanyalah satu ibadah yang menunjukkan ketundukan kepada Allah.

Al-Imam al-Bukhari رحمه الله membawakan atsar dari Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما bahwa beliau dahulu sujud tanpa berwudhu. (Shahih al-Bukhari 2/32)

Sujud tilawah di luar shalat juga tidak ada salam setelahnya karena tidak adanya dalil. Perlu diketahui bahwa menyentuh mushhaf harus dalam keadaan suci menurut mayoritas ulama.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Wajib Sholat Bila Suci Sebelum Habis Waktu

Soal:

Seorang wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat, apakah wajib baglnya mengqadha’ shalat itu jika telah suci, demikian pula jika telah suci sebelum habis waktu shalat?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama: Jika wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat wajib baginya, jika telah suci, mengqadha’ shalat yang pada waktunya dia haid bila dia belum mengerjakannya sebelum datangnya haid. Berdasarkan sabda Rasulullah:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصّلاَةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu “.

Jadi, seandainya seorang wanita bisa mengerjakan sekadar satu rakaat dari waktu shalat kemudian dia kedatangan haid sebelum mengerjakannya, maka jika dia suci nanti, wajib mengqadha ‘nya.

Baca lebih lanjut

Mulai Haji dengan Haid, Kemudian Suci

Soal:

Ada wanita yang berihram haji dari Sail dalam keadaan haid. Setelah sampai di Makkah, dia pergi ke Jeddah untuk suatu keperluan dan di sana dia pun suci (dari haid), maka dia mandi lalu merapikan rambutnya kemudian menyempurnakan hajinya. Apakah sah hajinya, dan apakah ada sesuatu yang haras dia lakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Sah hajinya dan tidak ada sesuatu yang harus dia lakukan.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 38-39 pertanyaan ke-45.

Merasa Mulai Suci, Bolehkah Thawaf?

Soal:

Seorang wanlta mengalami nifas mulai pada hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) dan telah menyempurnakan segala rukun haji, kecuali thawaf dan sa’i, hanya saja dia rasakan bahwa dia mulai suci setelah sepuluh hari. Apakah dia, dengan demikian, membersihkan diri dan mandi lalu menunaikan rukun yang tersisa yaitu thawaf haji?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tidak boleh baginya mandi dan thawaf sebelum yakin bahwa dia benar-benar suci. Dan dipahami dari soal di atas bahwa dia baru mulai suci, dan belum suci secara sempuma. Hendaklah dia mendapatkan kesucian itu dengan sempuma. Jika telah benar-benar suci, dia mandi lalu melaksanakan thawaf dan sa’i. Boleh juga, kalau dia melaksanakan sa’i sebelum thawaf, karena Nabi shallalahu alaihi wasallam ketika ditanya dalam haji tentang orang yang melakukan sa’i sebelum thawaf, beliau bersabda: “Tak mengapa”.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 38 pertanyaan ke-44.

Suci Sebelum 40 Hari Wajibkah Sholat dan Puasa?

Soal:

Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib baginya berpuasa dan shalat?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum empat puluh hari maka wajib baginya berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh digauli.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 10 pertanyaan ke-2.