Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

Soal:

Apabila ada seseorang yang shalat dibelakang imam, misalnya shalat Zhuhur. Orang ini datang terlambat sehingga tertinggal satu raka’at dari imam. Saat itu, imam lupa dalam shalatnya dan menambah raka’at kelima. Pertanyaannya, jika dia tahu bahwa imam tadi lupa, apakah makmum yang tertinggal satu raka’at itu harus menambah satu raka’at setelah imam salam ataukah dia cukup dengan empat raka’at yang dikerjakan bersama imam tadi? Mohon penjelasan! jazakumullah khairan.

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab:

Pendapat yang shahih (benar) dalam masalah ini adalah orang yang masbuq (tertinggal shalat berjama’ah-red) dalam keadaan seperti ini tidak perlu menambah satu raka’atnya yang tertinggal setelah sempurna shalatnya. Karena sang imam, ketika dia shalat lima raka’at dalam keadaan lupa, shalatnya tetap sah, karena memiliki udzur. Sedangkan makmum yang masbuq ini, jika dia menambahkan satu raka’at setelah imamnya salam, berarti dia telah melakukan shalat (Zhuhur-red) lima raka’at secara sengaja, ini menyebabkan shalatnya batal. Namun jika dia ikut salam bersama imam, berarti dia telah melakukan ibadah shalat (Zhuhur-red) sempurna empat raka’at. Inilah yang wajib atasnya. Baca lebih lanjut

Sujud Tilawah Dalam Keadaan Suci?

Soal:

Assalamu’alaikum.

Barakallahu fika. Afwan, Ustadz, ana mau tanya apakah setiap sujud tilawah ketika membaca al-Qur’an harus dalam keadaan suci? Setelah sujud apakah ada salamnya? Mohon penjelasannya. Syukran, jazakallahu khairan. (Nur, Jateng)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Wa fika barakallahu. Pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah di luar shalat tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud tilawah bukan shalat, ia hanyalah satu ibadah yang menunjukkan ketundukan kepada Allah.

Al-Imam al-Bukhari رحمه الله membawakan atsar dari Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما bahwa beliau dahulu sujud tanpa berwudhu. (Shahih al-Bukhari 2/32)

Sujud tilawah di luar shalat juga tidak ada salam setelahnya karena tidak adanya dalil. Perlu diketahui bahwa menyentuh mushhaf harus dalam keadaan suci menurut mayoritas ulama.[]

Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.

Saat Sujud Paha Tak Boleh Menyentuh Perut

Soal:

Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.

Jazakumullahu khairan. 6281314308100

Jawab:*)

Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:

Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?

Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.

Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?

3. Apakah Ketika Sujud Paha Tidak Boleh Menyentuh Perut

Jawaban dari pertanyaan bagian ketiga, apakah paha harus tidak bersentuhan dengan perut ketika sujud ?

Dalam hal ini sesungguhnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika bersujud dalam shalat, Beliau صلى الله عليه وسلم mengangkat dua hastanya dari tanah dan menjauhkannya dari lambung, sehingga ketiak beliau terlihat dari belakang.[1]

Baca lebih lanjut

Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?

Soal:

Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.

Jazakumullahu khairan. 6281314308100

Jawab:*)

Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:

Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?

Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.

Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?


1. Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, kami simpulkan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله sebagai berikut: Para Ulama membagi penghalang yang menghalangi antara anggota sujud dengan tempat sujud ada dua macam:

Pertama: Penghalang yang melekat di badan orang yang melakukan shalat, seperti baju yang sedang dipakai, sorban yang sedang dipakai dan yang semisalnya, maka bersujud diatasnya merupakan hal yang makruh jika tidak ada alasan mendesak untuk melakukannya. Berdasarkan hadits Anas bin Malik رضي الله عنه yang mengatakan, “Dahulu kami shalat bersama Rasulullah di saat panas yang menyengat sehingga apabila salah seorang diantara kami tidak mampu meletakkan keningnya di tanah (karena terlalu panas) maka dia meletakkan pakaiannya dan sujud diatasnya. ( HR. al-Bukhari no: 385., dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil ma’mun Syiha, V/123, no- 1406)

Baca lebih lanjut

Dalam Sujud Berdoa dengan Ayat al-Qur’an

Soal :
Kami sudah mengetahui, bahwa membaca Al-Qur‘ân ketika sujud tidak dibolehkan, akan tetapi ada beberapa ayat dalam Al-Qur‘ân yang berisi doa.
Bagaimanakah hukum membaca doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur‘ân ketika sujud?

Jawab :
Itu tidak mengapa, apabila dia membawakannya sebagai doa bukan sebagai bacaan Al-Qur‘ân.

Al-Lajnatud-Dâ‘imah lil Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ‘

Ketua: Syaikh bin Bâz.
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi.
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd.

(Fatâwâ al-Lajnah, 6/441)


Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/ Tahun XII melalui www.majalahassunnah.com