Bolehkah Seorang Ibu Tatkala Menyusui Anaknya Menampakkan Sebagian Payudaranya Dihadapan Wanita Lain
Soal:
- Bolehkah seorang ibu tatkala menyusui anaknya menampakan sebagian payudaranya dihadapan para wanita yang lain?
- Apakah paha termasuk aurot?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan aurot wanita dihadapan wanita yang lain. Karenanya perlu memperhatikan perkara-perkara berikut ini:
Pertama: Fuqohaa (ahli fiqh) telah menjelaskan bahwasanya aurot wanita dihadapan wanita yang lain sama dengan aurot lelaki dihadapan lelaki yang lain.
Ibnu Qudamah berkata:
وَحُكْمُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ حُكْمُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ سَوَاءٌ
“Hukum seorang wanita dengan wanita sama dengan hukum seorang pria dengan pria” (Al-Mughni 7/464, lihat juga Majmuu’ Fataawa Ibnu Al-‘Utsaimiin 12/217, dan hal ini juga pendapat ulama Maalikyah, lihat : Mawaahibul Jaliil li Syarh Mukhtashor Al-Khalil 2/180)
Karena asalnya hukum yang berlaku pada lelaki sama juga berlaku kepada para wanita kecuali jika ada dalil yang membedakan diantara keduanya (antara lelaki dan wanita).
Kedua: Para ulama telah ijmaak (bersepakat/berkonsensus) bahwasanya qubul (kemaluan) dan dubur adalah aurot. Ibnu Hazm berkata :
وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْفَرْجَ وَالدُّبُرَ عَوْرَةٌ
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurot” (Marrotibul Ijmaa’ hal 34)