Hukum Tidak Mengetahui Kewajiban Zakat

Soal:

Saudara W.M.B. dari Riyadh bertanya: Saya mempunyai uang selama kurang lebih lima tahun, namun uang itu kadang berkurang dan terkadang bertambah, dan saat ini terjadi pembicaraan antara saya dan saudaraku seputar zakat, dia mengatakan bahwa uang yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakati. Apakah benar    bahwa saya mempunyai kewajiban zakat atas lima tahun yang lewat sementara saya tidak tahu hal tersebut atau saya cukup mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja, mohon jawabannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Kamu wajib mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang telah lewat, karena ketidaktahuanmu tentang hukum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban zakat termasuk sesuatu yang harus diketahui dan tidak boleh ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, untuk itu hendaknya kamu segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bertaubat pada Allah عزّوجلّ atas keterlambatan ini. Semoga Allah عزّوجلّ memaafkan kita serta semua kaum muslimin.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128

Tidak Menunaikan Zakat Beberapa Tahun

Soal:

Saya tidak mengeluarkan zakat tiga tahun yang lewat padahal harta saya telah mencapai nisab, dan setelah saya hitung harta yang ada ditanganku dan yang ditangan orang lain mencapai sejumlah tertentu, maka apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tiga tahun yang lewat jika telah masuk haul pada tahun ini, dan perlu diketahui bahwa dalam hal ini saya mampu dan bisa, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله  menjawab:

Segeralah keluarkan zakatnya untuk dua tahun yang telah lewat, dan bertaubatlah kepada Rabb-mu kerena tindakanmu yang mengakhirkan zakat, dan jika telah mencapai haul untuk tahun ketiga maka keluarkan zakatnya untuk tahun yang ke tiga. Tidak boleh diakhirkan sebaliknya boleh diajukan untuk tahun berikutnya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 127

Nasehat Untuk yang Tidak Menunaikan Zakat

Soal:

Apa nasehat syaikh terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, semoga ia segera sadar dan kembali kepada jalan yang benar.

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه اللهmenjawab:

Nasehat saya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, hendaknya ia bertaqwa pada Allah dan mengingat bahwa Allah-lah yang memberinya harta lalu menguji dia dengannya, jika ia bersyukur dengan nikmat tersebut lalu mengeluarkan zakatnya, maka ia termasuk orang yang beruntung, namun jika tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan menjadi orang yang merugi dan di alam kubur maupun di akhirat akan merasakan adzab sebagai balasannya, kita memohon Allah عزّوجلّ agar diberi keselamatan darinya.

Harta benda akan sirna, urusannya sangat bahaya serta akibatnya mengerikan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, hartanya akan ditinggalkan untuk ahli warisnya dan ia akan ikut memikul dosa (karena tidak dizakati). Untuk itu wajib bagi setiap muslim jika memiliki harta agar bertaqwa pada Allah dan selalu mengingat dahsyatnya berdiri di hadapan Allah عزّوجلّ, Allah akan membalas setiap amalan yang dikerjakan seseorang, dan ketahuilah bahwa harta itu adalah ujian, Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

Baca lebih lanjut

Melewati Miqot tanpa Ihrom Karena Haid

Soal:

Seorang wanita bertanya: Saya pergi umrah dan ketika melewati miqat saya pun haid. Maka saya tidak berihram dan berdiam diri di Mekkah sehingga suci, kemudian saya berihram dari Makkah. Bolehkah hal ini? Dan apa yang wajib saya lakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Perbuatan ini tidak boleh. Wanita yang hendak menunaikan umrah tidak boleh melewati miqat kecuali dengan berihram, walaupun dia dalam keadaan haid. Bila seorang wanita berihram dalam keadaan haid, maka sah ihramnya. Dalilnya bahwa Asma binti Umais, isteri Abu Bakar Radhiyallahu anhu, melahirkan pada saat Nabi Shallallahu alaihi wasallam sedang berada di Dzulhulaifah hendak menunaikan haji wada’. Asma pun mengirim surat kepada beliau menanyakan apa yang hendak dia perbuat. Sabda beliau:

اِغْتَسِلِي وَاستَثْفِرِي بِثَوْبِ وَأَحْرِمِي

“Mandilah dan ikatlah dengan kain, lalu berihramlah”.

Baca lebih lanjut

Berprasangka Buruk Pada Istri

Soal:

Aku menikahi seorang gadis perawan, akan tetapi, aku tidak melihat tanda pecahnya selaput dara sebagaimana yang didapati oleh seorang suami saat pertama kali menyetubuhi istrinya. Peristiwa ini menimbulkan praduga kurang baik kepada istriku? Mohon berikan nasehat kepadaku!

Jawab:

Syaikh Abdullah bin Hamid menjawab:

Tidak sepantasnya prasangka buruk itu muncul pada diri Saudara. Pada asalnya, ia seorang yang afifah dan salimah (wanita baik-baik) insya Allah. Masalah selaput dara, bisa saja pecah karena loncatan, atau karena jari yang pernah dimasukkan ke dalamnya atau sebab-sebab lain yang serupa dengan itu.

Baca lebih lanjut

Sahur Bukan Syarat Sah Puasa

Soal:

Seseorang tertidur sebelum makan sahur pada malam bulan Ramadhan hingga terbit fajar, padahal ia berniat akan makan sahur. Sah atau tidakkah puasanya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Puasanya sah karena sahur bukan syarat sah puasa. Makan sahur hanya mustahabah (disukai). Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat berkah.” (Muttafaq alaih)[1] [] (Kitab ad-Da’wah II/161)


[1] HR.al-Bukhari no.1923, Muslim no.1095

Disalin dari: IslamHouse.Com dengan penerjemah Syafar Abu Difa.

Download:

Sahur Bukan Syarat Sah Puasa:
Download Word