Soal:
Saya pernah mendengar dari sejumlah orang bahwa seseorang bisa mengansuransikan barang-barang yang ia miliki. Pada waktu terjadi kerusakan barang-barang yang diasuransikan itu, pihak perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi bagi barang-barang yang mengalami kerusakan. Saya mohon Syaikh bersedia menjelaskan hukum asuransi. Apakah ada asuransi yang diperbolehkan oleh agama, dan adakah yang terlarang?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Asuransi, artinya seseorang membayar premi pada setiap bulannya kepada perusahaan asuransi, yang ditujukan untuk mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi tersebutjika terjadi kecelakaan pada barang yang diasuransikan. Teiah diketahui bersama, bahwa nasabah asuransi selalu merugi dalam kondsi apapun. Adapun perusahaan asuransi, terkadang dapat meraih keuntungan, tetapi juga mungkin mengalami kerugian. Maksudnya, jika kerusakan yang terjadi besar, melebihi premi yang dibayarkan nasabah, maka perusahaan menjadi pihak yang merugi. Jika kerusakaan hanya kecil saja, sehingga biaya perbaikan lebih kecil dari nominal yang dibayarkan nasabah, atau sama sekali tidak terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan meraup keuntungan, sedangkan nasabah tak mendapatkan apapun.
Jenis transaksi semacam ini -maksud saya- yang menempatkan seseorang sebagai spekulan, bisa menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dan bisa juga mengalami kerugian, termasuk dalam kategori al-maisir (perjudian) yang diharamkan oleh Allah is dalam Kitab-Nya. Allah m telah menyandingkannya dengan pengharaman khamr dan menyembah berhala.
Bertolak dari keterangan ini, maka jenis asuransi tersebut hukumnya haram. Saya belum mengetahui jenis asuransi yang berlandaskan tipu daya yang hukumnya diperbolehkan. Bahkan semua jenis asuransi hukumnya haram berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli yang mengandung unsur tipu daya.[1][]
Dikutip dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H – 1999 M, hlm. 661.
Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M, hal.37-38