Soal:
Jika seseorang yang memiliki perniagaan, sudah memiliki investasi yang masuk nishab dan dalam perjalanan mencapai satu tahun dia mendapatkan untung yang banyak, tetapi dia belikan berbagai macam barang seperti tanah, rumah, maupun kendaraan. Kemudian setelah mencapai haul, ternyata harta tersebut sudah tidak sesuai dengan nishabnya. Apakah masih ada kewajiban membayarkan zakat dengan memasukkan tanah, rumah, dan kendaraan yang pernah dibelinya di tahun ini?
Jawab:
Seorang yang memiliki harta satu nishab, dan sebelum sampai haul kedepan, karena mungkin melihat kesempatan misalnya lebih menguntungkan, misalnya tanah atau kendaraan atau yang lain-lainnya dibeli sehingga kurang satu nishab pada haul depannya? Bagaimanakah hukumnya?
Pertama, kalau niatnya adalah lari dari zakat. Karena memang ada sebagian dari manusia yang berjiwa lemah, kemudian setan terlalu berat kepada dia, tujuannya adalah untuk lari dari ketaatan Allah. Semoga penanya tidaklah seperti ini. Maka jika niatnya adalah lari dari zakat, maka hendaklah bila ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada dia dengan cara sebaliknya tetap ditarik zakatnya.
Tetapi bila dia adalah orang yang taat kepada Allah, dan dia melihat umpamanya untung ruginya terlalu khawatir dengan perniagaannya dan dibelikan tanah. Mobil juga tujuannya hanya untuk dipakai sekarang. Bila tidak tahu, maka tidak ada zakatnya. Untuk yang dibeli ini tidak ada zakatnya dan uang yang kurang satu nishab tadi, dengan tidak sampai haulnya, maka tidak ada zakatnya.
Tapi kalau ketika niat membeli tanahnya ini adalah untuk diperjualbelikan, baru saja dibeli kemudian melihat kesempatan tinggi kemudian dijual. Mobil juga baru dibeli ditawar-tawarkan kepada orang lain maka ini adalah harta perniagaan juga, maka haulnya mengikut haul yang pertama. Ketika sampai haul dari awal uang tadi, maka tanah, mobil, dan investasi lainnya yang ketika dibeli tujuannya adalah untuk dijual lagi, maka dihitung zakatnya walaupun masih berbentuk barang dan ditaksir dan dikeluarkan dalam bentuk rupiah.
Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.