52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Nama eBook: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penyusun: Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul Allah, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarga dan sahabatnya, serta kepada siapa saja yang meniti jalannya sampai hari kemudian.

eBook ini adalah kumpulan fatwa yang berhungan dengan hukum-hukum seputar haid dan hubungannya dengan Ibadah, fatwa disampaikan oleh ulama yang dijuluki Ahli Fikih-nya zaman ini yakni Syaikh ibn Utsaimin.

Hukum-hukum yang beliau sampiakan dalam eBook perlu untuk diketahui oleh setiap wanita agar mendapat pemahaman dalam syari’at Allah dan dapat beribadah kepada Allah atas dasar ilmu dan penuh pengertian.

Hukum sekitar haid sangat erat hubungannya dengan ibadah dalam agama Islam yang mulia ini, yang dibahas dalam eBook ini adalah hukum haid dan hubungannya dengan kesucian dalam sholat, Ibadah sholat dan puasa serta ibadah haji dan umroh.

eBook ini kandungannya secara berseri telah diterbitkan pula di blog kita ini http://www.soaldanjawab.wordpress.com dan kami berharap kita semua di anugerahi ilmu yang bermanfaat yang mengantarkan kita kedalam jannah-Nya dan terhindar dari neraka, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF

Baca Pula:
Hukum Haid, Nifas dan Istihadhah

Hukum Merubah Nazar

Soal:

Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Sebelum menjawab, saya ingin memberi pengantar terhadap pertanyaan ini, yaitu tidak semestinya seseorang bernazar, sesungguhnya nazar hukumnya makruh atau haram, karena Nabi shalallahu’alaihi wasallam melarangnya dan bersabda:

إَنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا تُسْتَخْرَجُ مِنَ الْبَخِيْلِ

“Sesungguhnya ia tidak datang dengan kebaikan, dan ia hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Al-Bukhari 6608, 6609, Muslim 1639,1640)

Kebaikan yang engkau harapkan dari nazar pada dasarnya bukan nazar penyebabnya.

Banyak sekali orang yang apabila sakit, ia bernazar bila Alah subhanahu wata’ala menyembuhkannya ia akan melakukan ini dan itu. Apabila hilang sesuatu darinya, ia bernazar akan melakukan ini dan itu bila menemukannya. Kemudian bila ia sudah sembuh atau mendapatkan yang hilang, bukan berarti nazat mendatangkannya, akan tetapi sesungguhnya hal itu dari sisi Allah subhanahu wata’ala , dan Allah subhanahu wata’ala lebih pemurah dari membutuhkan syarat bila diminta.

Maka engkau harus memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menyembuhkan orang yang sakit ini atau mendatangnya sesuatu yang hilang, adapun nazar maka tidak ada jalan baginya. Banyak sekali orang-orang yang bernazar, apabila sudah diperoleh apa yang mereka nazarkan, mereka malas melaksanakan nazarnya, terkadang mereka tidak melaksanakannya. Ini merupakan bahaya besar. Dengarkanlah firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ. فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ. فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

Baca lebih lanjut

Hukum Asuransi Barang Hak Milik

Soal:

Saya pernah mendengar dari sejumlah orang bahwa seseorang bisa mengansuransikan barang-barang yang ia miliki. Pada waktu terjadi kerusakan barang-barang yang diasuransikan itu, pihak perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi bagi barang-barang yang mengalami kerusakan. Saya mohon Syaikh bersedia menjelaskan hukum asuransi. Apakah ada asuransi yang diperbolehkan oleh agama, dan adakah yang terlarang?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Asuransi, artinya seseorang membayar premi pada setiap bulannya kepada perusahaan asuransi, yang ditujukan untuk mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi tersebutjika terjadi kecelakaan pada barang yang diasuransikan. Teiah diketahui bersama, bahwa nasabah asuransi selalu merugi dalam kondsi apapun. Adapun perusahaan asuransi, terkadang dapat meraih keuntungan, tetapi juga mungkin mengalami kerugian. Maksudnya, jika kerusakan yang terjadi besar, melebihi premi yang dibayarkan nasabah, maka perusahaan menjadi pihak yang merugi. Jika kerusakaan hanya kecil saja, sehingga biaya perbaikan lebih kecil dari nominal yang dibayarkan nasabah, atau sama sekali tidak terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan meraup keuntungan, sedangkan nasabah tak mendapatkan apapun.

Jenis transaksi semacam ini -maksud saya- yang menempatkan seseorang sebagai spekulan, bisa menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dan bisa juga mengalami kerugian, termasuk dalam kategori al-maisir (perjudian) yang diharamkan oleh Allah is dalam Kitab-Nya. Allah m telah menyandingkannya dengan pengharaman khamr dan menyembah berhala.

Bertolak dari keterangan ini, maka jenis asuransi tersebut hukumnya haram. Saya belum mengetahui jenis asuransi yang berlandaskan tipu daya yang hukumnya diperbolehkan. Bahkan semua jenis asuransi hukumnya haram berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli yang mengandung unsur tipu daya.[1][]

Dikutip dari Fatawa Ulama al Baladil-Haram,
Penyusun: Dr. Khalid bin ‘Abdir-Rahman al-Juraisi,
Cetakan I, Tahun 1420 H – 1999 M, hlm. 661.

Disalin Majalah as-Sunnah Ed. 08 Thn. XI_1428H/2007M, hal.37-38


[1]   HR. Muslim kitabul buyuu’ 1513

Download:
Download Word

Baca pula eBook:
Asuransi Ta’awun VS Asuransi Konvensional