Hukum Tidak Membayar Zakat Istri dan Anak

Soal:

Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat [Fitrah] untuk istri dan anak-anaknya? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya.

Jawab:

Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Baca lebih lanjut

Untung di Investasikan Wajibkah Zakat?

Soal:

Jika seseorang yang memiliki perniagaan, sudah memiliki investasi yang masuk nishab dan dalam perjalanan mencapai satu tahun dia mendapatkan untung yang banyak, tetapi dia belikan berbagai macam barang seperti tanah, rumah, maupun kendaraan. Kemudian setelah mencapai haul, ternyata harta tersebut sudah tidak sesuai dengan nishabnya. Apakah masih ada kewajiban membayarkan zakat dengan memasukkan tanah, rumah, dan kendaraan yang pernah dibelinya di tahun ini?

Jawab:

Seorang yang memiliki harta satu nishab, dan sebelum sampai haul kedepan, karena mungkin melihat kesempatan misalnya lebih menguntungkan, misalnya tanah atau kendaraan atau yang lain-lainnya dibeli sehingga kurang satu nishab pada haul depannya? Bagaimanakah hukumnya?

Pertama, kalau niatnya adalah lari dari zakat. Karena memang ada sebagian dari manusia yang berjiwa lemah, kemudian setan terlalu berat kepada dia, tujuannya adalah untuk lari dari ketaatan Allah. Semoga penanya tidaklah seperti ini. Maka jika niatnya adalah lari dari zakat, maka hendaklah bila ada pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada dia dengan cara sebaliknya tetap ditarik zakatnya.

Tetapi bila dia adalah orang yang taat kepada Allah, dan dia melihat umpamanya untung ruginya terlalu khawatir dengan perniagaannya dan dibelikan tanah. Mobil juga tujuannya hanya untuk dipakai sekarang. Bila tidak tahu, maka tidak ada zakatnya. Untuk yang dibeli ini tidak ada zakatnya dan uang yang kurang satu nishab tadi, dengan tidak sampai haulnya, maka tidak ada zakatnya.

Tapi kalau ketika niat membeli tanahnya ini adalah untuk diperjualbelikan, baru saja dibeli kemudian melihat kesempatan tinggi kemudian dijual. Mobil juga baru dibeli ditawar-tawarkan kepada orang lain maka ini adalah harta perniagaan juga, maka haulnya mengikut haul yang pertama. Ketika sampai haul dari awal uang tadi, maka tanah, mobil, dan investasi lainnya yang ketika dibeli tujuannya adalah untuk dijual lagi, maka dihitung zakatnya walaupun masih berbentuk barang dan ditaksir dan dikeluarkan dalam bentuk rupiah.

Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.

Sampai Haul, Nilai Emas Naik

Soal:

Saya mempunyai harta sekarang misalkan sudah sampai nisab  85 gram emas yaitu sekitar 35 atau 40 juta, pada saat jatuh haulnya harta saya tetap segitu tapi nilai emasnya sudah naik, apakah terkena zakat atau menghitung baru lagi ustadz?

Jawab:

Ini berkaitan dengan dengan inflasi yang menerpa mata uang kartal, apakah akan mengubah nisab atau tidak? Saya katakan iya, akan mengubah nisab, pendapat yang lain seperti Lajnah Da’imah mengatakan bahwa dan ini mazhab Hanbali, bahwa yang diambil adalah yang terkecil nilainya antara emas dan perak, tetapi kalau kita ambil dengan perhitungan perak, terlalu kecil sekali, mungkin sekarang 10 juta sudah terkena zakat, maka emas yang lebih stabil dengan harga barang dan segalanya. Wallahu ta’ala a’lam.

Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.

Kelahiran Nabi Harus Disyukuri

Kelahiran Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Anugerah yang Harus Disyukuri


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّ بَعْدُ:

Sesungguhnya kelahiran Nabi صلى الله عليه وسلم ke dunia ini merupakan suatu nikmat yang agung. Bagaimana tidak, dengan kelahiran beliau berarti muncullah seorang Nabi yang penuh kasih sayang dan berjasa besar dalam mengeluarkan manusia dari kebodohan masa Jahiliah menuju sinar agama Islam yang keindahannya dapat kita rasakan hingga detik ini.

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ

“Sungguh Alloh telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Alloh mengutus di antara mereka seorang Rosul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Alloh, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah, dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imron [3]: 164)

Baca lebih lanjut

Sholat Sunnah dan Iqomat

Soal:

Apa hukum melakukan sholat sunnah sedangkan iqomat telah dikumandangkan?

Jawab:

Melakukan sholat sunnah setelah iqomat dikumandangkan ada dua kemungkinan:

1. Apabila iqomat telah dikumandangkan, lalu seseorang hendak memulai sholat sunnah, maka ini jelas melanggar larangan Rosululloh صلي الله عليه وسلم sebagaimana sabdanya:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Apabila telah dikumandangkan iqomat sholat (fardhu), maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu. (HR. Muslim 710) Baca lebih lanjut

Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban ?

Soal:

Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ?”

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjawab :

Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah عزّوجلّ, pada hari raya Idul Adhha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah عزّوجلّ menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar/108: 1-2)

Allah عزّوجلّ juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. al-An’am/6:162-163)

Baca lebih lanjut