52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Nama eBook: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penyusun: Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul Allah, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarga dan sahabatnya, serta kepada siapa saja yang meniti jalannya sampai hari kemudian.

eBook ini adalah kumpulan fatwa yang berhungan dengan hukum-hukum seputar haid dan hubungannya dengan Ibadah, fatwa disampaikan oleh ulama yang dijuluki Ahli Fikih-nya zaman ini yakni Syaikh ibn Utsaimin.

Hukum-hukum yang beliau sampiakan dalam eBook perlu untuk diketahui oleh setiap wanita agar mendapat pemahaman dalam syari’at Allah dan dapat beribadah kepada Allah atas dasar ilmu dan penuh pengertian.

Hukum sekitar haid sangat erat hubungannya dengan ibadah dalam agama Islam yang mulia ini, yang dibahas dalam eBook ini adalah hukum haid dan hubungannya dengan kesucian dalam sholat, Ibadah sholat dan puasa serta ibadah haji dan umroh.

eBook ini kandungannya secara berseri telah diterbitkan pula di blog kita ini http://www.soaldanjawab.wordpress.com dan kami berharap kita semua di anugerahi ilmu yang bermanfaat yang mengantarkan kita kedalam jannah-Nya dan terhindar dari neraka, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF

Baca Pula:
Hukum Haid, Nifas dan Istihadhah

Sholat dan Wudhu Dengan Kuku Buatan

Soal:

Apakah dibolehkan shalat dan ibadah saat memakai kuku buatan, karena kuku selalu pecah akibat kekurangan kalsium dalam tubuh?

Jawab:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid حفظه الله menjawab:

Alhamdulillah…

Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka hal itu tidak dibolehkan. Lihat jawaban pada soal 21724. Tidak mengapa shalat dengan kuku tersebut, dengan syarat dicopot ketika berwudu dan mandi junub agar air  sampai ke bagian bawahnya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da’imah, 5/218, “Jika pewarna kuku tersebut memiliki partikel di atas kuku, maka tidak sah berwudu sebelum menghilangkannya, jika tidak memiliki partikel dibolehkan berwudu seperti hina (pacar).”

Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudu).

Wallahu’alam .[]

Disalin dari IslamHouse.Com yang bersumber dari IslamQa.

Download:
Download Word

Syarat Khulu’ (Minta Cerai)

Soal:

Kapankah seorang wanita diperbolehkan khulu’?

08527141xxxx

Jawab:

Khulu’ ialah perceraian antara pasangan suami istri dengan keridhaan keduanya, dan dengan imbalan yang diserahkan istri kepada suaminya. Allah عزّوجلّ menjelaskan permasalahan ini dalam firmanNya:

وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka ituiah orang-orang yang zhalim. (QS. al-Baqarah/2:229).

Baca lebih lanjut

Membuka Jilbab di Depan Ahli Kitab

Soal:

Apakah seorang muslimah boleh membuka jilbabnya di depan wanita ahli kitab? Apakah benai terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama?

Jawab:

Seorang wanita muslimah tidak boleh membuka jilbab di hadapan perempuan ahli kitab. Karena di dalam Al-Qur’an, ahli kitab tidak termasuk orang-orang yang dikecualikan bagi muslimah untuk membuka jilbabnya. Yaitu firman Allah عزّوجلّ:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Baca lebih lanjut

Apakah Boleh Melihatkan Payudara Ke Wanita Lain

Bolehkah Seorang Ibu Tatkala Menyusui Anaknya Menampakkan Sebagian Payudaranya Dihadapan Wanita Lain

Soal:

  1. Bolehkah seorang ibu tatkala menyusui anaknya menampakan sebagian payudaranya dihadapan para wanita yang lain?
  2. Apakah paha termasuk aurot?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan aurot wanita dihadapan wanita yang lain. Karenanya perlu memperhatikan perkara-perkara berikut ini:

Pertama: Fuqohaa (ahli fiqh) telah menjelaskan bahwasanya aurot wanita dihadapan wanita yang lain sama dengan aurot lelaki dihadapan lelaki yang lain.

Ibnu Qudamah berkata:

وَحُكْمُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ حُكْمُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ سَوَاءٌ

“Hukum seorang wanita dengan wanita sama dengan hukum seorang pria dengan pria” (Al-Mughni 7/464, lihat juga Majmuu’ Fataawa Ibnu Al-‘Utsaimiin 12/217, dan hal ini juga pendapat ulama Maalikyah, lihat : Mawaahibul Jaliil li Syarh Mukhtashor Al-Khalil 2/180)

Karena asalnya hukum yang berlaku pada lelaki sama juga berlaku kepada para wanita kecuali jika ada dalil yang membedakan diantara keduanya (antara lelaki dan wanita).

Kedua: Para ulama telah ijmaak (bersepakat/berkonsensus) bahwasanya qubul (kemaluan) dan dubur adalah aurot. Ibnu Hazm berkata :

وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْفَرْجَ وَالدُّبُرَ عَوْرَةٌ

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurot” (Marrotibul Ijmaa’ hal 34)

Baca lebih lanjut

Wanita Haid: Membaca Qur’an dalam Hati?

Soal:

Bagaimana seorang wanita yang haid mengerjakan shalat dua rakaat ihram? Dan bolehkah wanita haid membaca ayat Al Qur’an dalam hati?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama: Seyogyanya kita ketahui bahwa tidak ada shalat untuk ihram, tidak diriwayatkan dari Nabi shallalahu alaihi wasallam bahwa beliau mensyari’atkan kepada umatnya shalat untuk ihram baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun persetujuan.

Baca lebih lanjut

Wanita Haid Mengerjakan Haji

Soal:

Seorang wanita yang haid pada saat mengerjakan haji, apakah sempurna hajinya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Masalah ini tidak bisa dijawab sebelum diketahui kapan dia haid. Karena sebagian manasik haji bisa dilakukan dalam keadaan haid dan sebagian lagi tidak bisa. Seperti thawaf, misalnya, tidak bisa dia thawaf kecuali dalam keadaan suci; sedangkan manasik haji lainnya boleh dikerjakan dalam keadaan haid.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 35 pertanyaan ke-42.

Hukum Cairan yang Keluar dari Kewanitaan

Soal:

Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis. Misalnya, angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini,jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.

Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu. Tetapi hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya. Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.

Baca lebih lanjut

Apakah Paha Termasuk Aurat

Bolehkah Seorang Ibu Tatkala Menyusui Anaknya Menampakkan Sebagian Payudaranya Dihadapan Wanita Lain

Soal:

  1. Bolehkah seorang ibu tatkala menyusui anaknya menampakan sebagian payudaranya dihadapan para wanita yang lain?
  2. Apakah paha termasuk aurot?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan aurot wanita dihadapan wanita yang lain. Karenanya perlu memperhatikan perkara-perkara berikut ini:

Pertama: Fuqohaa (ahli fiqh) telah menjelaskan bahwasanya aurot wanita dihadapan wanita yang lain sama dengan aurot lelaki dihadapan lelaki yang lain.

Ibnu Qudamah berkata:

وَحُكْمُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ حُكْمُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ سَوَاءٌ

“Hukum seorang wanita dengan wanita sama dengan hukum seorang pria dengan pria” (Al-Mughni 7/464, lihat juga Majmuu’ Fataawa Ibnu Al-‘Utsaimiin 12/217, dan hal ini juga pendapat ulama Maalikyah, lihat : Mawaahibul Jaliil li Syarh Mukhtashor Al-Khalil 2/180)

Karena asalnya hukum yang berlaku pada lelaki sama juga berlaku kepada para wanita kecuali jika ada dalil yang membedakan diantara keduanya (antara lelaki dan wanita).

Kedua: Para ulama telah ijmaak (bersepakat/berkonsensus) bahwasanya qubul (kemaluan) dan dubur adalah aurot. Ibnu Hazm berkata :

وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْفَرْجَ وَالدُّبُرَ عَوْرَةٌ

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurot” (Marrotibul Ijmaa’ hal 34)

Baca lebih lanjut

Hukum Nazhar Melalui Foto

Soal:

Sebagian orang bertanya, “Apakah aku boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?”

Jawab:

Syaikh ibn Utsaimin رحمه الله menjawab:

Tidak boleh, karena beberapa hal:

  1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
  2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya disebabkan foto.
  3. Tidak pantas bagi seorang pun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena mengandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan banyak orang.

(Al Liqa’ Asy Syahri Ibnu ‘Utsaimin 20/810)


Disalin dari: Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, terbitan Media Hidayah Jogjakarta, hal. 23-24.

Download:
Hukum Nazhar Melalui Foto:
Download Word

Lihat pula:
Hukum Memandang Wanita yang Dipinang