Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang istri ditinggal mati suami dengan harta banyak, namun mereka tidak punya anak. Si suami punya saudara laki-laki dan perempuan, orang tuanya masih hidup. Bagaimana hak masing-masing? Syukran, Ustadz.
(Abu Nada, Bekasi)
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Istri mendapat seperempat bagian. Ibu mendapat seperenam. Sisanya untuk ayah. Saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak mendapat bagian sedikit pun karena terhalangi ayah.[]
Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله
Bacaan lebih lanjut:
Masalah Warisan dan Perinciannya
Sofware Warisan:
1. Software Penghitung Warisan untuk Komputer
2. Software Penghitung Warisan untuk Android
3. Software Penghitung Warisan ONLINE