Warisan dari Lelaki Tanpa Anak

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang istri ditinggal mati suami dengan harta banyak, namun mereka tidak punya anak. Si suami punya saudara laki-laki dan perempuan, orang tuanya masih hidup. Bagaimana hak masing-masing? Syukran, Ustadz.

(Abu Nada, Bekasi)

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Istri mendapat seperempat bagian. Ibu mendapat seperenam. Sisanya untuk ayah. Saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak mendapat bagian sedikit pun karena terhalangi ayah.[]

Disalin dari Majalah al-Furqon no. 147, Ed. 10 Thn. Ke-13, Rubrik Soal-Jawab, hal. 5, diasuh oleh: al-Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA حفظه الله

Bacaan lebih lanjut:

Masalah Warisan dan Perinciannya
Sofware Warisan:
1. Software Penghitung Warisan untuk Komputer
2. Software Penghitung Warisan untuk Android
3. Software Penghitung Warisan ONLINE

Zakat Harta Warisan

Soal:

Saya terbiasa mengeluarkan zakat mal pada akhir Ramadhan setiap tahunnya. Pada awal ramadhan tahun ini saya mendapat bagian warisan dalam bentuk sejumlah uang dan pada akhir Ramadhan ini saya akan mendapatkan sejumlah uang lagi dari hasil pembagian warisan juga. Kapankah saya harus mengeluarkan zakat dari pembagian warisan ini? Bersamaan dengan zakat tahun ini atau tahun depan, dan apakah ada zakat warisan?

Jawab:

Zakat maal sebetulnya bukan kewajiban yang harus dibayar pada akhir atau awal Ramadhan. Yang dibayar pada akhir ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat mal itu tergantung haulnya, kalau kita memiliki harta yang terkena zakat dan haulnya pada akhir syawal misalnya, kalau kita bayar pada bulan ramadhan tahun depannya, zakat belum sampai satu haul. Atau jika sebelumnya sudah sampai satu haul, tetapi kita menunggu Ramadhan baru dikeluarkan, haulnya sudah jatuh temponya, tapi menunggu Ramadhan dua tiga bulan, ini juga tidak boleh. Maka yang penting cara menghitung zakat, kapan mulai haul.

Karena ini bukan berkaitan dengan kemauan kita, melainkan hak fakir miskin dan asnaf yang delapan yang ditetapkan oleh Allah.

Seperti umpamanya gaji kita, tentu kita tidak mau berdasarkan semau-maunya yang mempekerjakan kita, tetapi ada kesepakatan antara kita yang menggunakan jasa, maka hak fakir miskin juga bukan semau-maunya kita mengeluarkan.

Baca lebih lanjut