Apa Definisi Anak Yatim

Soal:

Assalamu’alaikum, Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim. Misalnya, bapak biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim?

Bagaimana pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apakah juga disebut anak yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih.

(Soewadji, Pondok Bambu RT 010/07 No.20 Jakarta Timur).
+628787898xxxx

Jawab:

Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ

Tidak ada keyatiman setelah mimpi (Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani)

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun, juga haid bagi wanita.[3]

Baca lebih lanjut

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Baca lebih lanjut