Soal:
Saya tinggal di perantaun dan alhamdulillah mempunyai kelebihan rezki mau bayarkan zakat fithri orang tua yang dikampung, apakah boleh ustadz ?
Jawab:
Sepertinya ada dua pertanyaan mungkin ada dua pembahasan dari pertanyaan beliau. Pertama: bolehkah memindahkan zakat fithri dari daerahnya ke daerah lain?
Kedua: dia ingin membayarkan zakat orang tuanya, tentunya orang tuanya di mataram, berarti di bayarkan di flores. Orang tua di mataram dan dia di flores berarti berarti berpindah pembayaran zakatnya. Dia ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya bolehkah atau tidak karena dia yang memiliki kelebihan rizki.
Membayarkan zakat orang tua termasuk salah satu bentuk bakti seorang anak pada orang tua.
Kemudian pembahasan pertama, apakah boleh pembayaran zakat fitrah dipindah dari daerah ke daerah yang lain?
Bila ada mashlahat yang sangat kuat, seperti umpamanya di daerah tempat pembayaran tersebut lebih membutuhkan, dia berada di daerah lain, kemudian dia membayarkan zakat fithrinya di daerah lain dengan pertimbangan tempat dibayarkan zakatnya lebih membutuhkan, lebih banyak fakir miskin kelaparan dibandingkan tempat dia berada. Atau di luar kota tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dia ingin membantu dengan sedekah dia juga tidak mampu, dia ingin membantu dengan cara zakat maka dibolehkan.
Baca lebih lanjut →