Apakah Suami Wajib Mengeluarkan Zakat Perhiasan Istri?

Soal:

Haruskah suami mengeluarkan zakat untuk perhiasan istrinya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Dia tidak harus mengeluarkan zakatnya, namun jika dia mau membantu dan istrinya ridla maka tidak masalah. pada dasarnya kewajiban zakat perhiasan itu atas dirinya, karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dialah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya dan bukan suaminya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 131.

Hukum Suami Membayar Zakat Istrinya

Soal:

Bolehkah suami mengeluarkan zakat mal dengan niat untukku. perlu diketahui bahwa dialah yang memberiku uang? Dan bolehkan zakat diberikan pada anak saudaraku yang ditinggal mati suaminya sementara anak itu berencana untuk menikah, mohon jawabannya.

Jawab:

Kewajibanmu mengeluarkan zakat terhadap hartamu jika telah mencapai satu nisab baik emas atau perak atau lainnya dari harta yang wajib dizakati. Jika suamimu telah mengeluarkan zakatnya sesudah mendapatkan izin darimu maka tidak masalah. Demikian pula jika yang mengeluarkan itu adalah bapakmu, saudaramu, atau yang lainnya setelah ada izin darimu.

Dan diperbolehkan memberikan zakat kepada anak saudaramu jika ia termasuk orang miskin. Semoga Allah memberikan taufiq pada kita semua.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130-131.

Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Kecil

Soal:

Saya mempunyai tugas mendidik anak berumur lima tahun, sementara bapaknya selalu memberinya uang, uang tersebut saya tabungkan di Bank Islam Faishal, apakah uang tersebut harus dizakati atau tidak?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Hendaknya kamu keluarkan zakat uang tersebut karena kamu yang bertugas mendidiknya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 130

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Anak Yatim

Soal:

Seseorang meninggal dunia sementara ia meninggalkan harta dan anak yatim, apakah dalam harta ini ada zakatnya, jika ada maka siapa yang harus mengeluarkannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Harta anak yatim wajib dikeluarkan zakatnya baik berupa uang, barang-barang perniagaan, hewan ternak, biji-bijian, maupun buah-buahan yang harus zakati. Hendaknya wali anak yatim segera mengeluarkan zakat harta tersebut tepat pada waktunya, namun jika tidak ada wali dari pihak bapak maka hendaknya diserahkan kepada pihak pengadilan agar ditentukan wali yang akan mengurusinya, dan hendaknya dia bertaqwa dan beramal untuk kemaslahatan anak yatim dan harta mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

Baca lebih lanjut

Hukum Tidak Mengetahui Kewajiban Zakat

Soal:

Saudara W.M.B. dari Riyadh bertanya: Saya mempunyai uang selama kurang lebih lima tahun, namun uang itu kadang berkurang dan terkadang bertambah, dan saat ini terjadi pembicaraan antara saya dan saudaraku seputar zakat, dia mengatakan bahwa uang yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakati. Apakah benar    bahwa saya mempunyai kewajiban zakat atas lima tahun yang lewat sementara saya tidak tahu hal tersebut atau saya cukup mengeluarkan zakat untuk tahun ini saja, mohon jawabannya?

Jawab:

Syaikh bin Baz  رحمه الله menjawab:

Kamu wajib mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang telah lewat, karena ketidaktahuanmu tentang hukum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena kewajiban zakat termasuk sesuatu yang harus diketahui dan tidak boleh ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, untuk itu hendaknya kamu segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat serta bertaubat pada Allah عزّوجلّ atas keterlambatan ini. Semoga Allah عزّوجلّ memaafkan kita serta semua kaum muslimin.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 128

Tidak Menunaikan Zakat Beberapa Tahun

Soal:

Saya tidak mengeluarkan zakat tiga tahun yang lewat padahal harta saya telah mencapai nisab, dan setelah saya hitung harta yang ada ditanganku dan yang ditangan orang lain mencapai sejumlah tertentu, maka apakah saya harus mengeluarkan zakatnya untuk tiga tahun yang lewat jika telah masuk haul pada tahun ini, dan perlu diketahui bahwa dalam hal ini saya mampu dan bisa, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله  menjawab:

Segeralah keluarkan zakatnya untuk dua tahun yang telah lewat, dan bertaubatlah kepada Rabb-mu kerena tindakanmu yang mengakhirkan zakat, dan jika telah mencapai haul untuk tahun ketiga maka keluarkan zakatnya untuk tahun yang ke tiga. Tidak boleh diakhirkan sebaliknya boleh diajukan untuk tahun berikutnya.[]

Disalin dari Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz, hal. 127

Nasehat Untuk yang Tidak Menunaikan Zakat

Soal:

Apa nasehat syaikh terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, semoga ia segera sadar dan kembali kepada jalan yang benar.

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه اللهmenjawab:

Nasehat saya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, hendaknya ia bertaqwa pada Allah dan mengingat bahwa Allah-lah yang memberinya harta lalu menguji dia dengannya, jika ia bersyukur dengan nikmat tersebut lalu mengeluarkan zakatnya, maka ia termasuk orang yang beruntung, namun jika tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan menjadi orang yang merugi dan di alam kubur maupun di akhirat akan merasakan adzab sebagai balasannya, kita memohon Allah عزّوجلّ agar diberi keselamatan darinya.

Harta benda akan sirna, urusannya sangat bahaya serta akibatnya mengerikan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, hartanya akan ditinggalkan untuk ahli warisnya dan ia akan ikut memikul dosa (karena tidak dizakati). Untuk itu wajib bagi setiap muslim jika memiliki harta agar bertaqwa pada Allah dan selalu mengingat dahsyatnya berdiri di hadapan Allah عزّوجلّ, Allah akan membalas setiap amalan yang dikerjakan seseorang, dan ketahuilah bahwa harta itu adalah ujian, Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

Baca lebih lanjut

Hukum Tidak Membayar Zakat Istri dan Anak

Soal:

Bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak pernah membayarkan zakat [Fitrah] untuk istri dan anak-anaknya? anak dan istri ini di tinggal sudah 4 tahun dan tidak diberi nafkah, sedangkan anak tiri dibayarkan zakatnya, sehingga istri mencari nafkah sendiri dan untuk anak-anaknya, mohon penjelasannya.

Jawab:

Mari kita mengintrospeksi diri masing-masing, setiap orang diberikan amanah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap orang-orang lemah yang ada disekitar kita, anak, istri ini adalah amanah dari Allah, kita para lelaki adalah pemimpin, bila kita menyalahkan pemimpin-pemimpin kita maka salah kan diri kita masing-masing, apakah kita telah adil, bijak memimpin anak, istri dan keluarga, Allah tidak menginginkan anda melakukan seperti ini dan mengatakan :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Baca lebih lanjut

Orang Miskin Rutin Zakat Fitrah

Soal:

Ana punya saudara miskin, tetapi setiap tahun dia rutin mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimana itu hukumnya?

Jawab :

Yang dimaksud dengan miskin oleh para ulama kita adalah seorang yang kebutuhan minimal dia dan orang-orang yang ditanggungnya lebih besar daripada pendapatannya. Andai kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaiannya yang harus dipakainya itu misalnya kita katakan sebanyak 30 juta dan pemasukan dia hanya sekitar 25 juta, ini termasuk golongan miskin dan dia butuh zakat 5 juta lagi. Dan ini bisa diketahui oleh orang itu sendiri, atau bisa dihitungkan oleh orang lain. Tapi ini lebih pribadi sifatnya. Bisa jadi dia seorang diri atau berdua pemasukannya memang kecil, kita lihat biasa saja, tetapi mungkin dia memiliki simpanan tabungan yang melebihi kebutuhan mereka berdua. Bisa jadi juga orang yang kehidupannya kelihatannya lumayan berkecukupan menurut kita tapi ternyata dia memiliki hutang di sana-sini bisa jadi juga ini adalah orang yang miskin. Walhasil bila memang orang ini adalah orang miskin, tidak ada kewajiban dia untuk membayar zakat. Bila dia membayarkan, bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi adalah sebagai suatu sedekah. Sedekah sunah yang boleh setiap orangpun mensedekahkan yang dimilikinya tanpa harus memenuhi nishab, haul, dan persyaratan wajib zakat. Zakat adalah kewajiban, tetapi jika ingin melakukan sedekah sunah, maka pintu terbuka lebar untuk melakukan hal tersebut.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 2 yang diposting tanggal 30 Juli 2013.

Membayar Zakat Fithri Orangtua di Kampung

Soal:

Saya tinggal di perantaun dan alhamdulillah mempunyai kelebihan rezki mau bayarkan zakat fithri orang tua yang dikampung, apakah boleh ustadz ?

Jawab:

Sepertinya ada dua pertanyaan mungkin ada dua pembahasan dari pertanyaan beliau. Pertama: bolehkah memindahkan zakat fithri dari daerahnya ke daerah lain?

Kedua: dia ingin membayarkan zakat orang tuanya, tentunya orang tuanya di mataram, berarti di bayarkan di flores. Orang tua di mataram dan dia di flores berarti berarti berpindah pembayaran zakatnya. Dia ingin membayarkan zakat fitrah orang tuanya bolehkah atau tidak karena dia yang memiliki kelebihan rizki.

Membayarkan zakat orang tua termasuk salah satu bentuk bakti seorang anak pada orang tua.

Kemudian pembahasan pertama, apakah boleh pembayaran zakat fitrah dipindah dari daerah ke daerah yang lain?

Bila ada mashlahat yang sangat kuat, seperti umpamanya di daerah tempat pembayaran tersebut lebih membutuhkan, dia berada di daerah lain, kemudian dia membayarkan zakat fithrinya di daerah lain dengan pertimbangan tempat dibayarkan zakatnya lebih membutuhkan, lebih banyak fakir miskin kelaparan dibandingkan tempat dia berada. Atau di luar kota tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan dia ingin membantu dengan sedekah dia juga tidak mampu, dia ingin membantu dengan cara zakat maka dibolehkan.

Baca lebih lanjut