Uang Tip: Bolehkah?

Soal:

Aku bekerja di sebuah perusahaan jasa dengan gaji bulanan yang tetap. Akan tetapi tatkala aku pergi ke tempat salah seorang konsumen untuk memperbaiki beberapa peralatannya dia memberiku upah tambahan, dan aku telah menolaknya akan tetapi mereka terus memaksaku untuk mengambilnya, apakah yang harus aku perbuat?

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Yang waro’ adalah engkau jangan mengambil uang tersebut dan tinggalkanlah, karena Nabi pernah mengutus seorang pemungut harta shodaqoh -Abdulloh bin Lutaibah- sekembalinya dari mengambil harta shodaqoh dia mengatakan: “Ini bagian untukmu dan sebagian ini telah dihadiahkan untukku.” Maka nabi صلي الله عليه وسلم berkhutbah mengingkari hal tersebut, seraya bersabda:

أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا

Mengapa ia tidak duduk saja dirumah bapak atau ibnunya, sehingga ia dapat melihat adakah yang datang menghadiahkan kepadanya ataukah tidak??!! ” (HR. Bukhori 2597, Muslim 1832)

Maka ucapan nabi صلي الله عليه وسلم “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya” menunjukkan sebab yang karenanya nabi mentahdzir (memperingatkan) orang-orang yang mereka mengambil sesuatu yang dihadiahkan kepada mereka. Maka seandainya engkau duduk di rumahmu maka tidakbh mereka akan memberikan hadiah kepadamu, maka yang waro’ adalah untuk engkau tidak mengambil upah tersebut selain upah yang telah ditetapkan perusahaan kepadamu. Wallohu ‘alam. (Fatawa Ulama Baladil Harom: 566)


Disalin dari: Majalah al-Furqon No. 77 Ed.7 Th.7_1428/2008 hal.43

Download:
Uang Tip: Bolehkah: PDF atau DOC

eBook terkait:
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bagaimana Menjadi Pegawai yang Baik?