Hukum Suap

Soal:

Aku bekerja kepada seorang pedagang yang menjalankan praktek suap-menyuap. Aku bekerja sebagai sekertarisnya dan dipercaya sebagai pengawas pekerja. Aku mengambil upah dari pekerjaanku tersebut. Apakah aku berdosa bila bekerja dengannya ataukah tidak?

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Pertama, engkau wajib mengetahui bahwa hukum suap yang diharamkan adalah menyuap seseorang untuk melancarkan urusan orang yang bersangkutan dalam rangka suatu urusan yang bathil, semisal menyuap seorang hakim agar memberikan hukum kepadanya dengan hukum yang bathil, atau menyuap seorang pegawai agar memudahkannya dalam suatu urusan yang sebenarnya ia tidak diizinkan oleh hukum negara, atau yang semisalnya maka ini hukumnya haram.

Adapun menyuap yang dilakukan seseorang untuk mengambil haknya, (seperti seseorang yang tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali harus mengeluarkan uang terlebih dahulu), maka ini hukumnya haram bagi si penerima, tidak bagi yang memberi, karena yang memberi hanyalah ia memberikan hal itu dalam rangka mengambil haknya, akan tetapi si penerima yang ia mengambil uang suap tersebut ia yang berdosa, karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Pada kesempatan ini, aku memperingatkan, hindarilah perbuatan yang hina lagi haram -secara syar’i serta secara akal-, karena sebagian manusia –kita memohon kepada Alloh عزّوجلّ agar memberikan hidayah kepada mereka-tidak bisa mendapatkan suatu pekerjaan kecuali harus mengeluarkan uang untuk mereka, dan hal ini haram atas mereka dan telah berkhianat kepada negara. Dengan demikian ia telah mencoreng amanahnya dan telah memakan harta dengan cara yang bathil. Dia telah mendholimi saudaranya, maka wajib bagi mereka untuk bertaqwa kepada Alloh عزّوجلّ melaksanakan tugas dengan amanah atas pekerjaan yang mereka pikul.

Adapun kaitannya dengan pekerjaan kepada seorang pedagang yang melakukan praktek suap maka hukumnya sebagaimana yang telah kami jelaskan. Sedangkan bekerja bersama orang tersebut hukumnya haram karena bekerja sama dengan pelaku keharaman berarti menolong ia dalam melakukan keharamannya tersebut, dan menolong suatu keharaman berarti bergabung dosanya dengan orang yang melakukan keharaman. Lihatlah apabila orang tersebut mengeluarkan hartanya karena sebab untuk mengambil apa yang menjadi haknya maka engkau tidak berdosa dan tidak mengapa bagimu untuk tetap bersahabat dengannya. (Fatawa Baladil Harom: 571)


Disalin dari: Majalah al-Furqon No. 77 Ed.7 Th.7_1428/2008 hal.44

Download:
Hukum Menyuap: PDF atau DOC

Fatwa lainnya:
Uang Tip: Bolehkah?!

eBook terkait:
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bagaimana Menjadi Pegawai yang Baik?