Bekerja Dengan Ijazah Palsu

Soal:

Apabila ada seseorangingin bekerja di sebuah instansi yang (diperkirakan) ia mampu melaksanakan tugas nantinya akan tetapi ia tidak memiliki ijazah sehingga menjadikan penghalang baginya. Apakah dia boleh memalsu ijazah dan apabila ia diterima apakah ia boleh menerima gajinya?

Jawab:

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Yang nampak bagi saya dalam syariat kita yang suci ini, tidak diperbolehkan melakukan hal semacam ini karena hal ini berarti menghantarkan kepada suatu pekerjaan dengan perantara kedustaan dan tablis (mencampur adukkan antara yang hak dengan bathil), dan hal itu merupakan suatu keharaman dan termasuk pintu pembuka kejelekan dan pembuka jalan talbis. Maka wajib bagi lembaga yang diberi wewenang untuk mencari pekerja vang mampu melaksanakan tugas dan orang-orang yang jujur dan amanah sesuai dengan kemampuan yang ada. (Fatawa Baladil Harom: 617)


Disalin dari: Majalah al-Furqon No. 77 Ed.7 Th.7_1428/2008 hal.44

Download:
Bekerja Dengan Ijazah Palsu: PDF atau DOC

Fatwa lainnya:
Uang Tip: Bolehkah?!
Hukum Suap

eBook terkait:
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bagaimana Menjadi Pegawai yang Baik?