Bagimana Imam Memendekkan Sholat

Soal:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Kami mendengar hadits yang berisi perintah bahwa jika kita sedang menjadi imam sholat, maka kita harus memendekkan sholat tersebut. Apakah yang dimaksud memendekkan sholat di sini, dan bagaimana praktiknya yang benar? Apakah harus membaca surat-surat pendek saja seperti al-Ikhlash, an-Nas, dan semisalnya? Kami mohon jawaban beserta dalil serta penerapan yang benar menurut pemahaman yang benar pula, karena sebagian kami menjadi imam sholat lima waktu di masjid. Terima kasih atas penjelasannya. (ZA, 08xxx0849xxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Dalam hal panjang dan pendeknya bacaan, telah dibedakan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم antara sholat sendirian dan sholat berjama’ah. Beliau bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

Jika di antara kamu sholat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika sholat sendirian, maka hendaklah memanjangkan semaunya.” (HR. Bukhori: 662)

Akan tetapi, bukanlah yang dimaksudkan meringkas sholat adalah membaca setiap roka’atnya dengan surat-surat pendek seperti al-Ikhlash dan an-Naas atau semisalnya. Kita harus mema-hami maksud hadits di atas sebagaimana yang diinginkan oleh pembuat syari’at yang mulia ini, dan jika penafsiran suatu hadits dikembalikan (dipasrahkan) kepada semua manusia, niscaya mereka akan berbeda penafsiran dan akan terus berselisih. Suatu misal tentang penafsiran hadits ini, seorang penghafal al-Qur’an akan menga-takan bahwa Surat al-Anfal, Surat Yusuf, Surat Yunus, dan semisalnya adalah surat-surat yang pendek (karena dia telah menghafalnya di luar kepala), sementara orang yang tidak mempunyai hafalan al-Qur’an akan mengatakan bahwa Surat al-Ghosyiyah, al-‘Alaq, al-Balad, adh-Dhuha, dan semisalnya adalah surat- surat yang panjang. Maka mustahil terjadi kesamaan persepsi dari setiap manusia.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui siapakah manusia yang sholatnya ringkas (pendek) ketika menjadi imam? Jawabnya tidak lain adalah Rosululloh صلى الله عليه وسلم, sebagaimana dalam sebuah hadits:

عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه berkata: “Aku tidak pernah sholat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna sholatnya daripada Rosululloh صلى الله عليه وسلم.” (HR. Bukhori: 667 dan Muslim: 721)

Hadits ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak hanya memendekkan sholat ketika menjadi imam, tetapi juga menyempurnakannya. Inilah maksud hadits yang diinginkan, karena demikianlah Rosululloh صلى الله عليه وسلم menerangkan sabdanya dengan praktik secara langsung yang dilihat manusia setiap hari.

Maka bagi setiap imam hendaklah berupaya melaksanakan sholatnya agar sesuai dengan sunnah Rosul صلى الله عليه وسلم. Sholat yang sesuai dengan sunnah adalah sholat yang pendek tetapi sempurna, bukan sholat yang memperturutkan hawa nafsunya atau hawa nafsu kebanyakan para makmumnya yang biasanya ingin sholat secepat mungkin. Seorang imam adalah pemikul amanat manusia, dan orang yang sedang memikul amanat harus menunaikan-nya dengan yang sebaik-baiknya, dan sholat yang paling baik adalah yang sesuai dengan sunnah Rosul صلى الله عليه وسلم.

Imam Nawawi رحمه الله berkata: “Makna hadits ini sangat jelas, yaitu seorang imam diperintah-kan untuk memendekkan sholatnya tetapi tidak mengurangi sunnah Rosul صلى الله عليه وسلم dan tidak mengurangi maksud-maksud sholat.” (Syarh Nawawi ‘ala Shohih Muslim 2/216)

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Para ahlul ilmi mengatakan, yang dianjurkan ketika sholat shubuh adalah membaca Thiwalul Mufashol, dalam sholat maghrib membaca Qishorul Mufashol, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya’) membaca Awashitul Mufashol. Thiwalul Mufashol adalah dimulai dari Surat Qof sampai dengan Surat an-Naba’, Qishorul Mufashol adalah dimulai dari Surat adh-Duha sampai dengan akhir al-Qur’an, dan Awashitul Mufashol adalah dimulai dari Surat an-Naba’ sampai dengan adh-Dhuha. Inilah yang biasa dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم. Boleh juga kadang-kadang membaca Thiwalul Mufashol ketika sholat maghrib, sebagaimana Nabi jg kadang-kadang membacanya pada sholat maghrib.” (Liqo’ al-Bab al-Mafluh 3/79)

Perkataan di atas didasari oleh sebuah hadits dari jalan Sulaiman bin Yasar dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Beliau berkata: “Aku tidak pernah sholat bersama seorang pun yang lebih mirip dengan sholatnya Rosululloh صلى الله عليه وسلم daripada orang ini (Sulaiman bin Yasar).” Lalu Beliau berkata:

كَانَ يُطِيلُ الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنْ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ الْأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ الْعَصْرَ وَيَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِي الْعِشَاءِ بِوَسَطِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ بِطُوَلِ الْمُفَصَّلِ

“Adalah Beliau (Rosululloh صلى الله عليه وسلم) memanjangkan dua roka’at pertama sholat zhuhur dan memendekkan dua roka’at yang lainnya. Beliau meringkas sholat ashar. Beliau membaca Qishorul Mufashol pada sholat maghrib, membaca Washatul (Awashitul) Mufashol pada waktu sholat isya’, dan membaca Thulul (Thiwalul) Mufashol pada sholat shubuh.” (HR. Ibnu Majah: 827, dishohihkan oleh al-Albani dalam Sunan Nasai: 983)

Demikian juga, jika suatu saat dibutuhkan untuk sholat lebih pendek dari yang biasa dilakukan Rosululloh صلى الله عليه وسلم maka hal itu dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Alasan-nya, jika hal itu dilakukan setiap hari maka dia akan menyelisihi sunnah dalam hal mengimami sholat. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم berkata: “Sesungguhnya aku memulai sholat, dan aku ingin memanjangkan bacaannya, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringkas sholatku sebab aku mengetahui kekhawatiran ibunya mendengar tangisan anaknya.” (HR. Bukhori: 668 dan Muslim: 723)

Akan tetapi, bacaan panjang yang melebihi sunnah Rosul صلى الله عليه وسلم jika sampai memberatkan umatnya maka menjadi haram hukumnya, karena hal ini akan menyulitkan dan membuat manusia lari dari ibadah. Oleh karenanya, Rosululloh صلى الله عليه وسلم sangat marah ketika ada salah satu sahabatnya yang terlalu panjang bacaannya ketika menjadi imam sehingga menyulitkan manusia (lihat HR. Bukhori: 6106 dan Muslim: 465).

KESIMPULAN

  1. Hendaklah meringkas (memendekkan) sholat jika menjadi imam, dan memanjangkan semau-nya jika sholat sendirian.
  2. Maksud dari memendekkan sholat ketika menjadi imam adalah menyempurnakan sholat sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم, bukan melaksanakan sholat yang paling pendek menurut hawa nafsu manusia.
  3. Dianjurkan ketika sholat shubuh membaca Thiwalul Mufashol, dalam sholat maghrib membaca Qishorul Mufashol, dan sholat lainnya (zhuhur, ashar, dan isya’) membaca Awashitul Mufashol.
  4. Dibolehkan mengurangi atau melebihi sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم dalam bacaannya jika ada suatu kebutuhan, asalkan tidak memberatkan manusia dan tidak dijadikan kebiasaan setiap hari.
  5. Dilarang terlalu panjang bacaannya melebihi sunnah yang berakibat memberatkan manusia.

Wallohu A’lam.


Disalin dari Majalah al-Furqon No.105, Ed.01, Th. Ke-10_1431/2010, Rubrik Soal-Jawab Agama hal.37-38, Asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

Download:

Download Word