Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok

Soal:

Saya dahulu bekerja di sebuah perusahaan dengan pekerjaan yang berat, sehingga saya tidak mampu melanjutkannya. Saya mencari pekerjaan lain yang lebih ringan, dan saya tidak menemukan kecuali di sebuah perusahaan pembuat rokok atau sajayir. Saya bergabung dengan mereka semenjak beberapa bulan yang lalu, dan perlu di ketahui saya tidak mengkonsumsi sajayir tidak pula jenis rokok apapun. Pertanyaan saya, apa hukum upah yang saya dapatkan, haram ataukah halal. Perlu diketahui, saya –wal hamdulillah– ikhlas dalam pekerjaan tersebut.

Jawab:

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab:

Tidak halal bagimu bekerja di perusahaan yang memproduksi sajayir, karena memproduksi sajayir dan memperjual belikannya hukumnya haram. Bekerja di perusahaan tersebut termasuk ta’awwun dalam perbuatan haram itu, Alloh عزّوجلّ telah berfirman;

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takiya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS: al-Maidah [5]: 2)

Keberadaanmu di dalam perusahaan tersebut hukumnya haram maka upah yang engkau dapatkan dari pekerjaanmu itu hukumnya juga haram. Wajib bagimu untuk bertaubat kepada Alloh dan meninggalkan perusahaan tersebut. Upah yang sedikit akan tetapi halal itu lebih baik, dari pada upah yang banyak akan tetapi haram. Jika Seseorang mendapatkan harta dengan jalan yang haram maka Alloh tidak akan memberi barokah terhadap harta tersebut, jika ia sodaqohkan Alloh tidak akan menerimanya.

Dan Alloh berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alloh, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 172]

Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan seorang laki-laki yang dia melakukan perjalan panjang hingga rambutnya berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan Ya Robbi, Ya Robbi sedangkan makanannya haram, minumannya pun haram dan ia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka Rasululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Maka bagaimana mungkin akan di kabulkan do’anya!?”

Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa do’anya tidak akan dikabulkan padahal dia melakukan sebab-sebab terkabulkannya doa, tetapi makanannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari makanan yang haram. Apabila terhadap orang yang melakukan sebab-sebab dikabulkannya doa, nabi menyatakan tidak akan dikabulkan doanya karena keharaman-keharaman yang ia lakukan maka wajib bagi setiap manusia untuk berhati-hati dari memakan makanan yang haram. Dan menjauhinya, Alloh عزّوجلّ berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiap bertakwa kepada Alloh niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. At-Tholaq [65]: 2-3)

Dan juga firman Aloh;

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Alloh, niscaya Alloh menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. At-Tholaq [65]: 4)

Maka nasihatku kepadamu wahai saudaraku untuk bertakwa kepada Alloh dan keluar dari perusahan tersebut dan mencari rezeki yang halal, semoga Alloh memberikan barokah kepadamu. []


Disalin dari: Majalah al-Furqon Ed.9 Th.6 _1428/2007 hal.39-40

Lihat juga:
Hukum Merokok
Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS
Hukum Nyanyian, Musik, Gambar, Patung dan Rokok

Download:
Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok: PDF file dan DOC file

1 comments on “Hukum Bekerja di Perusahaan Rokok

  1. Ping-balik: Shalat di Belakang Perokok | Soal-Jawab Agama Islam

Komentar ditutup.