Apa Perbedaan Zakat dengan Pajak?

Soal:

Apa perbedaan zakat dengan pajak?

Jawab:

Perbedaan zakat dengan pajak jelas sekali. pertama : Zakat yang mewajibkan adalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pajak yang mewajibkan adalah manusia atau pemerintah setempat. Kemudian Zakat diambil dari harta tertentu, yang disini diperhatikan sisi-sisi keadilan karena agama ini adalah rahmat untuk seluruh manusia, tidak dari semua harta diambil, melainkan ada batasan tertentu dan persentase tertentu yang tidak akan menyebabkan si pemberi zakat menjadi fakir miskin.

Berbeda dengan pajak, karena yang menerapkan adalah manusia dan manusia ilmunya terbatas. Menurutnya sudah adil, tapi pada hakikatnya banyak yang tidak adil dari penetapan pajak tersebut. Sedangkan zakat, Allah yang menerapkan. Allah yang menciptakan makhluk, maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan makhluk tersebut.

Kemudian dari sisi distribusinya kepada siapa zakat diberikan berbeda dengan pajak. Kesimpulannya bahwa pajak tidak ada pada awal masa-masa keislaman, pada saat Umar menjadi khalifah dia mengutus Mu’az untuk menarik zakat dari negeri tertentu, dan Mu’az mengirim 1/3 hasil zakat kepada Umar di Madinah. Maka Umar berkata,

لم أبعثك جابيا، ولا آخذ جزية، ولكن بعثتك لتأخذ من أغنياء الناس فتردها على فقرائهم

“Aku tidak mengutusmu sebagai penarik upeti dan sebagai penarik pajak, Tetapi aku mengutusmu untuk mengambil dari yang kaya dan menyalurkannya kepada yang miskin di negeri tersebut”. (Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam bukunya Al Amwal).

Kemudian memang pajak pernah ada pada masa pertengahan abad islam, dimana keadaan ketika itu negara sangat membutuhkan sekali untuk memenuhi kebutuhan karena dalam keaadaan peperangan, kesimpulannya bahwa sekarang bukan untuk membahas pajak, kalau ada waktu kita akan bahas mengenai pajak, dan masalah yang penting tidak bisa kita dengan membayar pajak kemudian kita mengurangi zakat, artinya saya kan sudah membayar pajak kenapa saya harus membayar zakat lagi? Tidak bisa, tetapi yang bisa, sekarang yang ada- bahwa bila telah membayar zakat bisa mengurangi membayar pajak sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara islam.[]

Disalin dari Blog ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat pada sesi tanya jawab yang diposting tanggal 29 Juli 2013.