Soal:
Masyarakat kami memiliki kebiasaan membaca surat Al Fatihah pada saat akad nikah. Sampai-sampai sebagian orang menamai akad nikah dengan pembacaan Al Fatihah. “Aku membacakan surat Al Fatihahku kepada si Fulanah” berarti akad nikah. Apakah ini disyariatkan?
Jawab:
Syaikh ibn Utsaimin رحمه الله menjawab:
Hal ini tidak disyariatkan bahkan merupakan perbuatan bid’ah, Surat Al Fatihah atau berbagai surat yang lainnya tidak boleh dibaca kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh syariat. Jika dibaca di selain tempat- tempat tersebut dengan maksud beribadah, maka hal tersebut dinilai sebagai perbuatan bid’ah.
Kami melihat banyak orang membaca Al Fatihah pada setiap kesempatan. Sampai-sampai saya mendengar ada orang yang berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk mayit, untuk ini, untuk itu!”
Ini semua merupakan perkara bid’ah yang mungkar. Al Fatihah dan berbagai surat lainnya tidak boleh dibaca dalam segala keadaan, segala tempat dan waktu kecuali jika hal tersebut disyariatkan berdasarkan dalil AI Kitab dan Sunnah Rasul-Nya. Jika tidak, maka hal tersebut adalah bid’ah dan pelakunya harus diingkari. (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darbi Ibnu ‘Utsaimin 1/309)
Disalin dari: Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, terbitan Media Hidayah Jogjakarta, hal. 25-26.