Soal:
Ada suatu organisasi di tempat kami yang mengumpulkan zakat kaum muslimin dari anggotanya. Lalu, setelah terkumpul, uang zakat ini dibelikan mushaf al-Qur’an dan dijadikan sebagai wakaf di masjid-masjid yang belum terdapat mushaf al-Qur’annya. Apakan ini dibenarkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Hamba Alloh, Sidoarjo)
Jawab:
Alloh سبحانه و تعالي telah membatasi para penerima zakat sebanyak delapan golongan saja (lihat QS. at-Taubah [9]: 60).[1] Demikianlah yang dikatakan semua ulama salaf. Bahkan seakan-akan merupakan kesepakatan para ulama[2] bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk selain delapan golongan tersebut. Dari sini kita ketahui bahwa zakat tidak boleh dibelikan mushaf lalu diwakafkan, kecuali jika zakat tersebut telah diberikan kepada salah satu golongan yang berhak zakat, kemudian dia membeli mushaf (dengan uang dari zakat) lalu diwakafkan, maka ini dibolehkan karena dia telah berhak memanfaatkan apa yang dia miliki.
Adapun berdalil dengan firman-Nya: وَفِي سَبِيلِ اللّهِ (untuk jalan Alloh). Makna “untuk jalan Alloh” adalah untuk para mujahid yang berjihad fi sabilillah (di jalan Alloh). Demikianlah makna ayat tersebut menurut para ulama terdahulu, sebab jika “fi sabilillah” diartikan segala perkara kebajikan di jalan Alloh, maka tidak ada gunanya Alloh membatasi delapan golongan. Adapun sebagian orang belakangan berpendapat boleh untuk kepentingan semua jenis jalan Alloh (segala bentuk kebajikan), maka pendapat ini sangat lemah dan menyelisihi kesepakatan ulama salaf, maka pendapatnya tertolak.[3] (Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله)
[1] Teks Ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah [9]: 60)-Ibnu Majjah
[2] Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz : 14/294 dan 300
[3] Lihat Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah: 14/297
Sumber:
Majalah Al-Furqon, Ed.7 Th. Ke-10 Sofar 1432/2011, Rubrik Soal-Jawab dengan judul “Beli Mushaf Dengan Uang Zakat”