Hukum Kotoran Sebelum dan Sesudah Haid

Soal:

Apa hukum kotoran yang keluar dari wanita sebelum haid sehari, atau lebih atau kurang. Bentukkotoran itu seperti benang tipis hitam atau coklat atau semisalnya? Dan apa hukumnya, kalau terjadi setelah haid?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Kotoran ini jika merupakan pengantar haid maka termasuk haid, ditandai dengan rasa badan tak sehat dan sakit perut yang biasanya dialami wanita haid. Adapun kotoran setelah haid, maka hendaklah dia menunggu hingga hilang, karena kotoran yang bersambung dengan haid adalah haid, berdasarkan perkataan Aisyah رضي الله عنها:

لَا تَعْجَلِنَّ حّتَّى تّرَيْنَ القِصَّةَ البَيْضَاءَ

“Jangan tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih “.

Wallahu a ‘lam.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 32 pertanyaan ke-38.

Tidak Wudhu’ Sebab Kelauar Cairan, Apa yang dilakukan?

Soal:

Diantara kaum wanita ada yang tidak berwudhu [sebab keluar cairan dari rahim] karena tidak mengetahui hukumnya, apa yang harus dia lakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Dia harus bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dan bertanya kepada orang yang berilmu (mengetahui).[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-36.

Tidak ada Riwayat dari Rasulullah

Soal:

Apa alasannya bahwa tidak ada hadits yang diriwayatkan dari Rusulullah صلى الله عليه وسلم yang menunjukkan batalnya wudhu karena cairan [yang keluar dari rahim] tersebut, padahal para sahabat wanita senantiasa berusaha meminta fatwa dalam urusan agama?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Karena cairan ini tidak menimpa semua wanita.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-35.

Cukup Wudhu’ bila Cairan Keluar dari Rahim

Soal:

Wudhu yang dilakukan karena keluarnya cairan tadi [dari rahim], apakah cukup dengan membasuh anggota tubuh dalam wudhu saja?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Ya, cukup dengan hal tu  bila cairan itu suci, yaitu yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 31 pertanyaan ke-34.

Hukum Cairan yang Mengenai Pakaian/Tubuh

Soal:

Apa yang perlu dilakukan terhadap cairan yang mengenai tubuh atau pakaian ?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Jika cairan itu suci maka tidak perlu apa-apa. Tetapi jika cairan najis, yaitu yang keluar dari kandung kemih, maka wajib dicuci atau dibersihkan.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 30-31 pertanyaan ke-33.

Bila Cairan dari Farji Keluar Terputus-putus

Soal:

Wanita yang keluar dari farjinya cairan dengan terputus-putus, apabila setelah berwudhu dan sebelum shalat keluar lagi, apa yang mesti dia lakukan?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Jika keluarnya terputus-putus, supaya menunggu hingga datang saat terputusnya. Tetapi kalau kondisinya tidak jelas, kadangkala keluar dan kadangkala tidak, maka hendaklah berwudhu setelah masuk waktu, lalu shalat dan dia tidak berdosa.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 30 pertanyaan ke-32.

Perlukah Wudhu’ Lagi?

Soal:

Sahkah wanita ini (keluar terus cairan dari farji-nya) mengerjakan shalat malam setelah lewat tengah malam dengan wudhu Isya’?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tidak. Jika lewat tengah malam wajib baginya berwudhu lagi. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa tidak perlu berwudhu dan ini pendapat yang kuat.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 30 pertanyaan ke-30.

Waktu-waktu Sholat

Soal:

Apakah sah wanita tadi [terus keluar cairan dari farjinya] mengerjakan shalat Dhuha dengan wudhu untuk shalat Subuh?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Tidak sah, karena shalat Dhuha sudah tertentu waktunya, maka perlu berwudhu lagi untuk shalat Dhuha setelah masuk waktunya. Sebab, wanita ini hukumnya seperti wanita istihadhah, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan kepada wanita istihadhah supaya berwudhu untuk setiap shalat.

  • Waktu Zhuhur: mulai dari tergelincirnya matahari sampai waktu Asar.
  • Waktu Asar: mulai dari masuknya waktu Asar sampai matahari berwama kekuning-kuningan, dan daruratnya sampai terbenam matahari.
  • Waktu Maghrib: mulai dari terbenarn matahari sampai hilangnya sinar merah.
  • Walau Isya’: mulai·dari hilangnya sinar merah setelah terbenam matahari sampai pertengahan malam.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 29-30 pertanyaan ke-29.

1 Wudhu’ Bagi Wanita yang Terus Keluar Cairan

Soal:

Apablia seorang wanita yang terus-menerus keluar cairan dari dirinya berwudhu untuk shalat fardhu, apakah sah baginya melakukan shalat sunat sesuka hatinya atau membaca Al-Qur’an dengan wudhu untuk shalat fardhu tersebut sehingga masuk waktu fardhu yang selanjutnya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Jika berwudhu untuk shalat fardhu pada permulaan waktu, maka boleh baginya melakukan shalat fardhu dan sunat sesukanya, juga membaca Al-Qur’an, hingga masuk waktu shalat yang lain.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 29 pertanyaan ke-28.

Hukum Cairan yang Keluar dari Kewanitaan

Soal:

Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis. Misalnya, angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini,jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.

Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu. Tetapi hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya. Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.

Lanjut membaca